"Kami mengimbau warga untuk bersedekah ke Masjid, lembaga Zakat atau Panti Asuhan karena peruntukannya sedekah tersebut lebih jelas," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (25/7/2012).
Menurut Syamsuri, dalam ajaran Islam, perbuatan meminta-minta dan mengharapkan belas kasihan orang dilarang karena Muslim mengajarkan umatnya agar hidup disiplin dan mandiri.
Perbuatan meminta-minta memang tidak bisa dikatakan haram, karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan ada ganjaran dosa dari Allah SWT.
"Jika melakukan perbuatan haram jelas berdosa, sementara apabila larangan tetap dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT," kata dia.
Dia menuturkan, biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak ditemukan pengemis di pusat-pusat perbelanjaan dan masjid untuk mendapatkan belas kasihan masyarakat yang mampu.
"Sebagian besar pengemis yang beroperasi di Pangkalpinang merupakan pengemis musiman yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, karena mereka menilai mengemis di Pangkalpinang lebih menguntungkan dibandingkan mengemis di daerah asal mereka," ungkap Syamsuri.
Para pengemis, orang-orang miskin dan anak yatim piatu dalam masyarakat seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui bersedakah dan berzakat di lembaga pengumpulan zakat.
"Saat ini, kesadaran masyarakat yang mampu secara materi untuk menyalurkan sedekah dan zakat ke lembaga yang mengelola zakat dan sedekah masih kurang dan sulit mengentaskan kemiskinan ini," ujarnya.
Untuk itu, MUI mengimbau masyarakat yang mampu secara materi agar mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat miskin.
"Kami mengimbau masyarakat tidak memberikan sedekah kepada para pengemis di jalanan, swalayan dan masjid yang akan menyuburkan keberadaan pengemis tersebut," tambah Syamsuri. [ant/yeh]
sumber :http://web.inilah.com/read/detail/1886935/mui-larang-publik-beri-sedekah-ke-pengemis
No comments:
Post a Comment